Renstra Polri 2010 - 2014
Jumat, April 04, 2014VISI
Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima, tegaknya hukum dan kamdagri mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
MISI
a. melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan / operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
b. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif;
c. menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang;
d. menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
e. mengembangkan Perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
f. menegakkan hukum secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
g. mengelola secara profesional, transparan akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
h. membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (partnership building / networking).
TUJUAN
a. terciptanya kondisi aman yang mendukung tercapainya prioritas sasaran pembangunan nasional lima tahun ke depan;
b. tegaknya hukum yang mampu memberikan rasa perlindungan dan pengayoman oleh Negara serta kepastian dunia usaha;
c. terwujudnya kerukunan sosial sehingga bebas dari konflik sosial dan gangguan terhadap pelaksanaan agenda demokrasi baik di pusat maupun di daerah;
d. terwujudnya kerja sama lintas departemen dan lintas Negara dalam rangka mewujudkan upaya menciptakan keamanan melalui sinergi polisional;
e. terbangunnya potensi masyarakat dalam mewujudkan keamanan lingkungan masing-masing bekerja sama dengan Polri sehingga terwujud masyarakat patuh hukum.
SASARAN STRATEGIS
a. Terbangunnya sistem komunikasi Polri berbasis teknologi untuk kecepatan merespon setiap panggilan dan permintaan bantuan dari masyarakat, komunikasi persuasif, sampai pengendalian peristiwa kejahatan, perlindungan dan pengayoman masyarakat.
b. Tersebarnya pelayanan Polri kepada masyarakat dengan memperkuat Polsek, sebagai ujung tombak pelayanan keamanan dan Polres sebagai Kesatuan Operasional Dasar terutama dalam hal perlindungan dan pengayoman.
c. Terpenuhinya hak – hak tersangka yang berlandaskan pada asas Praduga tak bersalah sehingga secara berkala menyajikan informasi kepada tersangka tentang perkembangan hasil penyidikan.
d. Terlaksananya penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara transparan dengan membangun sistem yang dilengkapi akses transparansi kepada publik.
e. Tergelarnya pengamanan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar berpenghuni dan berpenduduk (khususnya Selat Malaka).
f. Meningkatnya pelayanan masyarakat melalui perizinan.
g. Terwujudnya komunitas samapta di desa dan kawasan sebagai bentuk peran serta aktif dalam rangka menjaga keamanan.
h. Terwujudnya pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminasi khususnya terhadap korban akibat tindak kejahatan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara obyektif.
i. Terwujudnya kemitraan antara Polri dengan Kementerian / Lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri dalam rangka sinergi keamanan yang berorientasi pada tindakan proaktif daripada tindakan reaktif.
j. Terlaksananya peran serta media massa dalam rangka pencitraan Polri atas hal-hal yang telah dicapai Polri dalam melaksanakan tugas pokoknya selaku pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, memelihara kamtibmas dan penegakan hukum.
k. Tergelarnya peralatan Polri berbasis teknologi dalam menghadapi berbagai trend kejahatan yang berkembang dengan semakin canggihnya kejahatan, bahkan kejahatan sudah merambah pada dunia maya, sehingga memerlukan suatu kemampuan peralatan yang sebanding dalam melakukan deteksi terhadap kejahatan berdimensi baru tersebut.
l. Terpenuhinya jumlah personel untuk mengisi sebaran pelayanan di tengah masyarakat.
m. Tergelarnya personel Polri yang profesional sehingga pada Renstra Polri 2010-2014 memasuki era kualitas melalui pendidikan kejuruan di SPN – SPN dan pendidikan D3 / S1 khususnya pengemban diskresi, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi setempat (in service training) maupun Universitas Terbuka.
n. Terwujudnya suatu Sistem Hukum Kepolisian yang kokoh dalam rangka akuntabilitas, legalitas dan legitimasi sistem Kepolisian Indonesia dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara berdasarkan UUD 1945.
PROGRAM-PROGRAM
a. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri.
b. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Polri.
c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepolisian.
d. Program Penelitian dan Pengembangan Teknologi Kepolisian.
e. Program Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kepolisian.
f. Program Pendidikan dan Latihan Polri.
g. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban.
h. Program Kerja Sama Keamanan dan Ketertiban.
i. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.
j. Program Pemeliharaan Kamtibmas.
k. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana.
l. Progaram Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar Tinggi
m. Program Pengembangan Hukum Kepolisian.
Label:
renstra